PERUBAHAN ALAMAT PENGECEKAN INPASSING DAN INPASSING BERMASALAH
Demi peningkatan layanan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil dengan ini disampaikan bahwa pengesahan atau legalisir Surat Keputusan (SK) inpassing guru bukan PNS sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 32307/A.A3/KP/2016 tanggal 30 Juni 2016 tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan PNS tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawaian Kemdikbud.
Selanjutnya SK dimaksud dianggap sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat dalam database Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang alamat pengecekannya berubah dari "http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/" menjadi http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id.
Bagi guru bukan PNS yang namanya terdapat dalam lampiran surat ini [Lampiran] (bisa dibuka pada menu LIST DOWNLOAD) dan setelah memeriksa di alamat http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id bahwa status SK nya masih ada masalah agar mengirimkan hasil pemindaian (scan) asli SK Inpassing ke e-mail sk.inpassing.gbpns@gmail.com.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada guru bukan PNS yang terdapat dalam lampiran ini untuk ditindaklanjuti. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih