a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik
c. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas :
d.. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan :
e.. Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus :
f. Bidang Pembinaan Ketenagaan