a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Program, Akuntabilitas dan Informasi Publik
c. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas :
- Seksi Kurikulum dan Penilaian;
- Seksi Kurikulum Kelembagaan dan Sarana Prasarana
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
d. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan :
- Seksi Kurikulum dan Penilaian;
- Seksi Kurikulum Kelembagaan dan Sarana Prasarana
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
e. Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus :
- Seksi Kurikulum dan Penilaian;
- Seksi Kurikulum Kelembagaan dan Sarana Prasarana
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
f. Bidang Pembinaan Ketenagaan :
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA dan Pendidikan Khusus
- Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMK
- Seksi Tenaga Kebudayaan