Daftar Informasi Publik

Akses Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Informasi Publik

Daftar Informasi Publik dan Informasi Dikecualikan

Dokumen resmi mengenai informasi yang tersedia untuk masyarakat serta informasi yang aksesnya dibatasi berdasarkan ketentuan peraturan.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sebagai pedoman pelayanan dan keterbukaan informasi publik.

SK Penetapan DIP dan DIK

Keputusan Kepala Dinas tentang Penetapan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan

Nomor 800.1.11.1/255/DISDIK/VII/2026 · 23 Juli 2026 · PDF, 9 halaman

Daftar Informasi Publik (DIP)

Memuat informasi profil, program dan kegiatan, laporan keuangan, serta informasi lain yang dapat diakses masyarakat.

Buka DIP

Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)

Memuat informasi kepegawaian, keuangan, dan aset yang dikecualikan berdasarkan dasar hukum serta hasil pengujian konsekuensi.

Buka DIK

Klasifikasi Informasi Publik

Kategori 01

Informasi Berkala

Informasi yang wajib diumumkan secara rutin dan mudah dijangkau masyarakat.

Kategori 02

Informasi Serta-Merta

Informasi yang berkaitan dengan kepentingan luas dan perlu segera diketahui publik.

Kategori 03

Informasi Setiap Saat

Informasi yang harus tersedia dan dapat diakses melalui mekanisme permohonan.

Kategori 04

Informasi Dikecualikan

Informasi yang aksesnya dibatasi setelah melalui pengujian konsekuensi.

Jelajahi Bank Data Pendidikan

Temukan dokumen, laporan, dan data resmi lain yang telah dipublikasikan.

Buka Bank Data
Dokumen SK telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pada 23 Juli 2026.