Tugas Pokok dan Fungsi PPID

Ruang lingkup tugas PPID Pelaksana dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Tugas PPID

Tugas Pokok dan Fungsi PPID

PPID Pelaksana mendukung tersedianya layanan informasi publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan berorientasi pada pelayanan prima.

PPID Pelaksana membantu PPID Utama dalam pengumpulan, pengolahan, dokumentasi, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.

Tugas PPID Pelaksana

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama paling sedikit enam bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi yang cepat, tepat, berkualitas, dan mengedepankan pelayanan prima.
  5. Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan serta data untuk menjadi informasi dan dokumentasi publik.
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi secara berkala.

Siklus Pengelolaan Informasi

Pengumpulan

Menghimpun data dan dokumen dari unit kerja terkait.

Pengolahan

Memeriksa, mengelompokkan, dan memutakhirkan informasi.

Dokumentasi

Menyimpan dokumen agar aman dan mudah ditemukan kembali.

Pelayanan

Menyediakan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.