Pengajuan Keberatan

Mekanisme pengajuan keberatan atas layanan atau tanggapan permohonan informasi publik.

Layanan Keberatan

Pengajuan Keberatan

Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila layanan informasi tidak diterima sebagaimana mestinya.

Keberatan merupakan hak pemohon informasi dan disampaikan dengan menyertakan alasan serta bukti permohonan yang telah diajukan.

Alasan Pengajuan Keberatan

  • Permohonan informasi ditolak.
  • Informasi berkala tidak disediakan.
  • Permintaan informasi tidak ditanggapi.
  • Permintaan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  • Permintaan informasi tidak dipenuhi.
  • Biaya yang dikenakan tidak wajar.
  • Informasi disampaikan melebihi jangka waktu.

Langkah Pengajuan

01

Lengkapi Formulir

Isi identitas, nomor registrasi, alasan keberatan, dan informasi pendukung.

02

Sampaikan kepada Atasan PPID

Ajukan melalui kanal resmi dan simpan bukti penerimaan formulir.

03

Terima Tanggapan Tertulis

Atasan PPID memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

Formulir Pengajuan Keberatan

Unduh formulir untuk menyampaikan keberatan atas pelayanan informasi.

Unduh Formulir