Pengajuan Keberatan
Mekanisme pengajuan keberatan atas layanan atau tanggapan permohonan informasi publik.
Layanan Keberatan
Unduh Formulir
Pengajuan Keberatan
Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID apabila layanan informasi tidak diterima sebagaimana mestinya.
Keberatan merupakan hak pemohon informasi dan disampaikan dengan menyertakan
alasan serta bukti permohonan yang telah diajukan.
Alasan Pengajuan Keberatan
- Permohonan informasi ditolak.
- Informasi berkala tidak disediakan.
- Permintaan informasi tidak ditanggapi.
- Permintaan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Permintaan informasi tidak dipenuhi.
- Biaya yang dikenakan tidak wajar.
- Informasi disampaikan melebihi jangka waktu.
Langkah Pengajuan
01
Lengkapi Formulir
Isi identitas, nomor registrasi, alasan keberatan, dan informasi pendukung.
02
Sampaikan kepada Atasan PPID
Ajukan melalui kanal resmi dan simpan bukti penerimaan formulir.
03
Terima Tanggapan Tertulis
Atasan PPID memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
Formulir Pengajuan Keberatan
Unduh formulir untuk menyampaikan keberatan atas pelayanan informasi.