Penyelesaian Sengketa Informasi

Tahapan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mekanisme yang berlaku.

Sengketa Informasi

Penyelesaian Sengketa Informasi

Mekanisme yang dapat ditempuh ketika pemohon tidak memperoleh tanggapan atau tidak puas atas tanggapan Atasan PPID.

Penyelesaian sengketa informasi publik dilaksanakan melalui Komisi Informasi sesuai tahapan dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Tahapan Penyelesaian

01

Permohonan Informasi

Pemohon menyampaikan permohonan dan memperoleh nomor registrasi.

02

Pengajuan Keberatan

Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID.

03

Tanggapan Atasan PPID

Tanggapan tertulis diberikan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

04

Permohonan ke Komisi Informasi

Jika tanggapan tidak diterima atau tidak memuaskan, permohonan sengketa dapat diajukan paling lambat 14 hari kerja sesuai ketentuan.

05

Mediasi atau Ajudikasi

Komisi Informasi memproses sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Simpan bukti permohonan, nomor registrasi, surat keberatan, dan tanggapan PPID sebagai dokumen pendukung penyelesaian sengketa.