Penyelesaian Sengketa Informasi
Tahapan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mekanisme yang berlaku.
Sengketa Informasi
Penyelesaian Sengketa Informasi
Mekanisme yang dapat ditempuh ketika pemohon tidak memperoleh tanggapan atau tidak puas atas tanggapan Atasan PPID.
Penyelesaian sengketa informasi publik dilaksanakan melalui Komisi Informasi
sesuai tahapan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Tahapan Penyelesaian
01
Permohonan Informasi
Pemohon menyampaikan permohonan dan memperoleh nomor registrasi.
02
Pengajuan Keberatan
Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID.
03
Tanggapan Atasan PPID
Tanggapan tertulis diberikan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
04
Permohonan ke Komisi Informasi
Jika tanggapan tidak diterima atau tidak memuaskan, permohonan sengketa dapat diajukan paling lambat 14 hari kerja sesuai ketentuan.
05
Mediasi atau Ajudikasi
Komisi Informasi memproses sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Simpan bukti permohonan, nomor registrasi, surat keberatan, dan tanggapan
PPID sebagai dokumen pendukung penyelesaian sengketa.