Profil PPID
Mengenal peran, visi, misi, dan kedudukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Profil PPID
Mengenal peran PPID dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, sedangkan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan hukum atas hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi serta menunjuk PPID untuk menjalankannya.
Visi PPID
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misi PPID
- Meningkatkan pelayanan informasi yang berkualitas, benar, dan bertanggung jawab.
- Mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
- Meningkatkan kompetensi SDM di bidang pelayanan informasi.
- Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
Prinsip Pelayanan
Transparan
Informasi terbuka disediakan secara jelas dan mudah ditemukan.
Akuntabel
Setiap proses pelayanan dapat dipertanggungjawabkan.
Cepat dan Tepat
Permohonan diproses berdasarkan standar waktu pelayanan.
Mudah Diakses
Layanan dirancang sederhana untuk seluruh masyarakat.
Kedudukan PPID
- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan PPID untuk melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
- PPID terdiri atas PPID Utama dan PPID Pelaksana pada perangkat daerah.
- PPID Pelaksana membantu pelayanan informasi sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah.
- Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pelayanan informasi dilaksanakan secara terkoordinasi.