Kadisdik Provsu Dr. H. Asren Nasution, MA didampingi Kepala BKD Provsu Safruddin, SH., M.Hum., dan Sekdisdik Kurnia Utama, ST menyerahkan SK pengangkatan Kepala Sekolah, Selasa (15/08/2023). (Tim Media Disdik Provsu)
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Sumatera Utara Dr. H. Asren Nasution, MA bersama Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Safruddin, SH., M.Hum
menyerahkan 228 Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang pengangkatan
jabatan Kepala Sekolah SMA/ SMK/ SLB jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Utara di aula Amir Hamzah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Selasa
(15/8/2023).
Proses pengangkatan dilakukan dengan penuh
pertimbangan dan evaluasi yang mendalam. Selain mengedepankan standar
kecerdasan intelektual, penilaian juga melibatkan aspek lingkungan, untuk
memastikan setiap kepala sekolah siap mengemban tugasnya dengan baik. Dan yang
lebih menggembirakan, pemerintah daerah telah menjamin bahwa honorarium
guru-guru yang berdedikasi akan dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.
Dalam pidatonya Kadisdik
Provsu Dr. H. Asren Nasution, MA berulang menegaskan secara fungsional Guru ASN
dan Guru Tidak Tetap tak ada bedanya. Hanya saja guru ASN wajib menunaikan
tugas pokoknya sesuai Permendikbud minimal 24 jam pelajaran (JP) dan maksimal
37,5 JP.
“Ini yang juga kita tata
agar ada keseimbangan. Harus lebih banyak JP yang guru PNS. Kekurangannya baru
diberdayakan Guru Tidak Tetap,” ujar Kadisdik.
Kepala BKD Provsu Safruddin, SH., M.Hum juga berkomitmen untuk memastikan rekrutmen
berjalan adil dan transparan.
"Kami berkomitmen
untuk memastikan proses rekrutmen berjalan adil dan transparan, sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan. Surat tugas guru tidak tetap juga akan diatur
dengan prosedur verifikasi yang ketat, demi menjaga kualitas pendidikan."
ujar Kepala BKD.
Kegiatan ini juga dihadiri Sekretaris Dinas
Pendidikan Sumut Kurnia Utama, ST., Kabid GTK Salman, S.Sos., M.AP., Kabid SMA
M. Basir S. Hasibuan, M.Pd., Kabid SMK Dr. Suhendri, MA dan Kabid GTK Elisabeth
Simanjuntak, M.Si. (why)