Tugas dan Fungsi
Dinas Pendidikan | 28 Mei 2021 | Dibaca 885 kali

Dinas Pendidikan Mempunyai Tugas : Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah/Kewenangan Provinsi Di Bidang Pendidikan Serta Tugas Pembantuan.

Dinas Pendidikan Menyelenggarakan Fungsi:
Penyelenggaraan Perumusan Kebijakan Manajemen Pendidikan Menengah, Kurikulum, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Perizinan Pendidikan, Bahasa Dan Sastra, Sesuai Dengan Lingkup Bidang Tugasnya.


Penyelenggaraan Kebijakan Manajemen Pendidikan Menengah, Kurikulum, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Perizinan Pendidikan, Bahasa Dan Sastra, Sesuai Dengan Lingkup Bidang Tugasnya;

Penyelenggaraan Evaluasi Dan Pelaporan Manajemen Pendidikan Menengah, Kurikulum, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Perizinan Pendidikan, Bahasa Dan Sastra, Sesuai Dengan Lingkup Bidang Tugasnya;


Penyelenggaraan Administrasi Manajemen Pendidikan Menengah, Kurikulum, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Perizinan Pendidikan, Bahasa Dan Sastra, Sesuai Dengan Lingkup Bidang Tugasnya;


Penyelenggaraan Fungsi Lain Yang Diberikan Gubernur, Terkait Dengan Tugas Dan Fungsinya.